Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Atas Pergub No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B, Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
06 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2018
Tanggal Berlaku
06 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2820 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan