Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2015

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala daerah (PHKD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Perencanaan Produk Hukum Kepala Daerah; Penyusunan Produk Hukum Kepala Daerah; Klinik Produk Hukum Kepala Daerah; Tahapan Penetapan Produk Hukum Kepala Daerah; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala daerah (PHKD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
24 November 2015
Tanggal Pengundangan
24 November 2015
Tanggal Berlaku
24 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.246
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan