Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum kepala daerah, perencanaan produk hukum kepala daerah, penyusunan produk hukum kepala daerah, klinik produk hukum kepala daerah, tahapan penetapan produk hukum kepala daerah, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat