Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 34 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian beasiswa daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan pemberian beasiswa daerah, kategori dan sasaran pemberian beasiswa daerah, jenis program beasiswa, persyaratan penerima beasiswa, prosedur pendaftaran, tim pelaksana pemberian bantuan beasiswa, penyelenggaraan dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian dana beasiswa, serta pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Beasiswa Daerah Bagi Mahasiswa Yang Berasal Dari Kabupaten Pohuwato
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah
  2. PERBUP Kab. Pohuwato No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan