Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
31 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
LD.2017/168
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
    disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan