Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 30 Tahun 2018

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.30
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 37 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan