PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN - DOKUMEN PERIZINAN-NON PERIZINAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu dan guna mendukung percepatan investasi di Kabupaten Pohuwato.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL No.17 Tahun 2015; PERDA Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 270/25/IX/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan/atau Pencabutan Rekomendasi dan Perizinan Kegiatan Usaha Terkait Penanaman Modal di Kabupaten Pohuwato kepada Dinas Investasi Daerah Kabupaten Pohuwato dan Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 443/20/VII/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman.
|