Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Penyelanggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, pendelegasian kewenangan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pembiyaan, optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat