Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 37 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Penyelanggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, pendelegasian kewenangan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pembiyaan, optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (37)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 30 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan