Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat