Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Se Kabupaten Boalemo, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 7 huruf d, Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (3) huruf b; serta menambah 1 ayat pada Pasal 9 dan Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat