Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 50 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD 2020 (50)
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo nomor 43 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan barang/ Jasa di Desa Se-Kabupaten Boalemo
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa Se Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan