Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa Se Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Se Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa Se Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
29 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.497
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan