Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
LD 2018/5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2369 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan