Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut: pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti; Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa; Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018
Tanggal Berlaku
13 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 6303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan