Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
21 Juni 2018
Sumber
LN.2018/NO.90, TLN NO.6215, LL SETKAB : 59 HLM.
Subjek
APBD - APBN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 134603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan