PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6, TBD NO.6, LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daeah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2017, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.41 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Tim Teknis PTSP; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman
|