Tarif - angkutan - penyebrangan - lintas - kariangau-penajam
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar.
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-alat Berat/ Besar, tidak sesuai lagi dengan kondisi usaha industri angkutan penyebrangan yang mengalami peningkatan biaya operasional yang diakibatkan oleh faktor kenaikan Upah Minimum Regional Tahun 2017, sehingga perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kariangau-Penajam unruk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; Kepmenhub No. KM. 32 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM. 58 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. PM. 18 Tahun 2012; Permenhub No. PM. 26 Tahun 2012; Permenhub No. 30 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 08 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif angkutan penyebrangan lintas Kariangau-Penajam untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan berat, dan alat-alat berat/ besar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 6 hlm
|