Pendidikan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kaliantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau bentuk lain yang sederajat, Pemerintah Daera wajib membuat Kebijakan Daerah.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 17 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 16 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
- 12 hlm
|