Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat kedudukan dan wewenang BPD; Pengisian dan Pemberhentian Anggota BPD; Susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; keanggotaan BPD Akibat pembentukan dan perubahan status desa; tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; hubungan kerjasama dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; pelaporan administrasi keuangan; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1556 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Rawas Utara No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan