Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1951

Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
24 Juli 1951
Tanggal Berlaku
01 Januari 1951
Sumber
LN 1951/No. 70, TLN No. 139, bphn.go.id : 5 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 13 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
  2. PP No. 40 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
  3. PP No. 72 Tahun 1951 tentang Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan