Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951

Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951 tentang Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 1951
Tanggal Pengundangan
06 Desember 1951
Tanggal Berlaku
01 Januari 1951
Sumber
LN 1951/No. 118, bphn.go.id : 2 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 50 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan