Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956

Dewan Ekonomi dan Perencanaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 1956
Tanggal Pengundangan
13 Juni 1956
Tanggal Berlaku
13 Juni 1956
Sumber
LN. 1956/no. 28, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 34 Tahun 1957 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan
Mencabut :
  1. PP No. 2 Tahun 1952 tentang Dewan Perancang Negara

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 51 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 30) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 192 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 84).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan