Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1957

Dewan Ekonomi dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1957 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
07 September 1957
Tanggal Berlaku
07 September 1957
Sumber
LN. 1957/No. 88, TLN. No. 1420, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 15 Tahun 1959 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan
Mencabut :
  1. PP No. 15 Tahun 1956 tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan