Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959

Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959 tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 1959
Tanggal Pengundangan
25 April 1959
Tanggal Berlaku
01 Januari 1959
Sumber
LN. 1959/No. 26, TLN. No. 1760, LLBPHN : 6 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1960 tentang Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan