Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan Atas Perbup No. 12 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jenis dan Besaran Pendapatan Pegawai Bukan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup No. 12 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jenis dan Besaran Pendapatan Pegawai Bukan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
BD.2017/ No. 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenis dan Besaran Pendapatan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan