Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 13 Tahun 2018

Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; guru dan tenaga kependidikan; status guru; tambahan kesejahteraan khusus sekolah negeri; tambahan kesejahteraan khusus sekolah swasta atau sekolah yayasan; kriteria penerima tunjangan transport; pembiayaan; dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan