Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; guru dan tenaga kependidikan; status guru; tambahan kesejahteraan khusus sekolah negeri; tambahan kesejahteraan khusus sekolah swasta atau sekolah yayasan; kriteria penerima tunjangan transport; pembiayaan; dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat