Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 22 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 13 Tahun 2018 meliputi : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Bab III Tambahan Kesejahteraan Khusus Sekolah Negeri diubah; Ketentuan Pasal 4 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (1.a) dan; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Bantuan Uang Transport Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan