Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2017

Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
91
Tahun
2017
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Ditetapkan Tanggal
22 September 2017
Diundangkan Tanggal
26 September 2017
Berlaku Tanggal
26 September 2017
Sumber
LN.2017/NO.210, LL SETKAB : 46 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional