Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
88
Tahun
1961
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
Ditetapkan Tanggal
17 April 1961
Diundangkan Tanggal
17 April 1961
Berlaku Tanggal
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/ 112, LL BPHN : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang

Diubah dengan :

  1. PP No. 30 Tahun 1962 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara