Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1979

Perubahan Lampiran - Lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran - Lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 September 1979
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 953 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Keppres No. 15 Tahun 1984
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1981 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Lampiran 3 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980
Mengubah sebagian :
  1. Mengubah beberapa pasal dari lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Keputusan Presiden 45 Tahun 1974

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan