Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1970

Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14
Tahun
1970
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 1970
Diundangkan Tanggal
31 Maret 1970
Berlaku Tanggal
01 April 1970
Sumber
LN. 1970/ No 23 , LL Bphn : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Diubah dengan :

  1. PP No. 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970