PENDELEGASIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin pelayanan
perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah,
murah, transparan, pasti dan terjangkau serta
untuk meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal
memperoleh Perizinan dan Nonperizinan di
Kabupaten Seruyan, dipandang perlu
mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati
Seruyan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Seruyan dalam hal penandatanganan Dokumen
Perizinan dan Nonperizinan;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14
Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1
Tahun 2015; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2013
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN;
BAB IV
TIM TEKNIS;
BAB V
BIAYA;
BAB VI
TATA CARA PENGADUAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
KOORDINASI DAN PELAPORAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 14 Tahun 2015
Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Nomor 14 Tahun 2015) dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku lagi.
- 14 Halaman
|