Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1974

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26
Tahun
1974
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 1974
Diundangkan Tanggal
14 Juni 1974
Berlaku Tanggal
14 Juni 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 33, LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Mencabut :

  1. PP No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang