Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1977

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1977
Tanggal Pengundangan
23 Juli 1977
Tanggal Berlaku
23 Juli 1977
Sumber
LN. 1977/ No. 46, TLN No. 3110, LL Setkab : 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
  2. PP No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat Bonded Zone
Mengubah :
  1. PP No. 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan