Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1978

Perusahaan Umum Pos Dan Giro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos Dan Giro
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 1978
Tanggal Pengundangan
09 Maret 1978
Tanggal Berlaku
09 Maret 1978
Sumber
LN. 1978/ No. 10 LL Setkab : 21 HLM
Subjek
BUMN - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1127 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Pos Dan Giro

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan