Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam & batuan termasuk di dalamnya mengatur tentang objek pajak, pendataan dan pendaftaran objek pajak, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penertiban SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pengurangan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, insentif pemungutan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, serta penyelenggaraan rekomendasi/perizinan atas usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat