Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 58 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, objek pajak, pendataan dan pendaftaran objek pajak, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, insentif pemungutan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, penyelenggaraan rekomendasi/perizinan atas usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
24 November 2020
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
BD 2020 (58)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

  3. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan