Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, objek pajak, pendataan dan pendaftaran objek pajak, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, insentif pemungutan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, penyelenggaraan rekomendasi/perizinan atas usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat