Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1980

Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 1980
Tanggal Pengundangan
14 Februari 1980
Tanggal Berlaku
14 Februari 1980
Sumber
LN. 1980/ LL Setkab : 16 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3330 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan