Materi Pokok: Dalam menentukan hak bagi Penyandang Disabilitas atas alat bantu, instansi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan penilaian dengan menggunakan parameter: a. kondisi penyandang disabilitas; dan b. indikasi medis. Jenis bantuan alat bantu meliputi: a. alat bantu kesehatan; dan/atau b. reparasi alat bantu kesehatan. Bantuan alat bantu diberikan kepada: a. Penyandang disabilitas yang menjadi Peserta Jamkesus; b. Penyandang disabilitas yang telah menjadi peserta PBI JKN, yang alat bantunya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan c. Penyandang disabilitas yang telah menjadi peserta PBI Jamkesda, yang alat bantunya tidak dijamin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat