BMD - kekayaan - pemanfaatan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2017/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah atau Kekayaan Daerah Yang Tidak Dipisahkan Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul Pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa pemanfaatan dan pendayagunaan Barang Milik Daerah atau Kekayaan Daerah yang Tidak Dipisahkan dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, mempunyai potensi terhadap pendapatan daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf q Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan merupakan objek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
- Materi Pokok: Objek pendapatan, yaitu hasil produksi atas fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan SPAM Regional Kartamantul, berupa air curah yang telah diolah terlebih dahulu sesuai baku mutu yang dipersyaratkan. Biaya operasional SPAM Regional Kartamantul terdiri atas biaya operasional di:
a. Instalasi Intake Penerimaan;
b. Instalasi Pengolahan Air (IPA);
c. Jaringan Transmisi dan Distribusi; dan
d. Reservoir Interkoneksi dan Booster Pump.
Tata cara pemungutan dan mekanisme penerimaan atas pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dalam penyelenggaraan SPAM Regional Kartamantul diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antar para pihak terkait
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
- Jumlah Halaman: 5 HLM;
|