Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1988

Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi Dan Akademi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi Dan Akademi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 1988
Tanggal Pengundangan
10 Maret 1988
Tanggal Berlaku
10 Maret 1988
Sumber
LN. 1988, No. 6, TLN No. 3371, LL Setkab : 9 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan