Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1948

Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan
Ditetapkan Tanggal
21 April 1948
Diundangkan Tanggal
21 April 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
kemenkumham.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 12 Tahun 1950 tentang Mengubah Tabaksaccijns-Verordening