Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 13 Tahun 2015

TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Nama, Objek dan Subjek Tarif; 4. Kebijakan Kesehatan; 5. Penghitungan Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Pemungutan dan Pelaksanaan Pembayaran; 8. Pengelolaan Penerimaan; 9. Kewenangan; 10. Pengawasan; 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2015
Tanggal Berlaku
30 Juni 2015
Sumber
BD 2015/NO.13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan