Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2017

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, pengangkatan dalam jabatan pada UPT Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.553
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 64 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM), Industri dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan