Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulteng Nomor 64 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 2 diubah; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 3) Di antara ketentuan Pasal 13 dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga, 4 (empat) paragraf, yakni Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, dan Paragraf 4, serta 5 (lima) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, dan Pasal 13E;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat