Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Papua khususnya tenaga medis, paramedis, dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB - Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran. Lebih rinci dipaparkan pada lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
10 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017
Tanggal Berlaku
11 Desember 2017
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan