Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/NO. 4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 14 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan