peningkatan-disiplin-pegawai
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD. 2017/NO. 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas disiplin
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Peraturan
Gubemur Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Provinsi, maka perlu mengatur kembali jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010 ten tang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13 );
8. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun
2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 74)
- PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS!
SULAWESI TENGGARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- 4 Halaman
|