Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2017

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2018. RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran arah pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025. RKPD Tahun 2018 termuat dalam Lampiran I, antara lain terdiri atas: Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2016 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah; Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan keuangan Daerah; Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2018; serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan