Peraturan Pemerintah (PP) No. 131 Tahun 2000

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2000
Tanggal Berlaku
01 Januari 2001
Sumber
LN. 2000 No. 236, TLN No. 4039, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 17712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia
    Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan :
  1. PP No. 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan