Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1962

Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 17 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 1962
Tanggal Pengundangan
23 November 1962
Tanggal Berlaku
23 November 1962
Sumber
LN. 1962 No. 91, TLN. No. 2519, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
    Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1992 mencabut Perpu Nomor 21 Tahun 1960
Mengubah :
  1. PERPU No. 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan