Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 32 Tahun 1960

Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 32 Tahun 1960 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1960
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 1960
Tanggal Berlaku
25 Agustus 1960
Sumber
LN. 1960 No. 92, TLN. No. 2029, LL SETNEG : 10 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1302 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 3 Tahun 1963 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 PRP Tahun 1959 Dan Pencabutan Undang-Undang 32 PRP Tahun 1960 Dan Undang-Undang No. 34 PRP Tahun 1960
Mencabut :
  1. PP No. 42 Tahun 1959 tentang Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan